Rumah Dijual,Ruko Dijual,Rumah Dijual Yogyakarta, Ruko Dijual Yogyakarta

Tentang maesarah house

 

Profil Perusahaan

Maesarah.com® adalah merek dagang usaha yang dikelola oleh CV. Mulia Karya. Merek  ini  terdaftar di Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia  pada   tanggal    3 September 2010. Sedangkan CV. Mulia Karya itu sendiri berdiri pada tanggal 26 September 2007, yang didirikan oleh Bapak Sudirman sebagai Presiden Direktur dengan nomor akta 21 tanggal 26 September 2007 oleh Notaris Wihandriati, SH yang berkedudukan di Banguntapan Bantul Yogyakarta.  Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): 02.336.172.8.543.000

Maesarah.com merupakan perusahaan iklan dan toko dengan memanfaatkan internet. Maesarah.com menyediakan fasilitas periklanan yang dibuat untuk membantu para pemilik usaha agar dapat beriklan menggunakan media online. Saat ini situs maesarah.com cukup banyak pengunjung dan mempunyai rangking yang cukup bagus dan berada di urutan nomor 1 pada pencarian kata Toko dan Iklan Online melalui mesin pencari Google. Dengan mulai luasnya maesarah.com dikenal di masyarakat, maka maesarah.com tersebut sangat pas jika di jadikan media untuk beriklan melalui internet. Maesarah.com saat ini terdiri dari 4 (empat) kategori yaitu: kategori rental mobil, hotel, mobil, dan properti.

 

Visi dan Misi perusahaan


Visi :

  1. Menjadi perusahaan yang bergerak pada toko dan iklan online terbesar di dunia dengan mengembangkan ekspansi bisnis ke luar negeri
  2. Menjadi perusahaan toko dan iklan online terbaik di dunia  dengan melakukan inovasi terus-menerus.
  3. Menjadi perusahaan dengan penyedia pelayanan terbaik dengan mengedepankan dan melebihi kepuasaan pelanggan.
  4. Menjadi penyedia jasa dan informasi penghubung penjual dan pembeli yang berjangkauan luas melalui media internet.


Misi :

  1. Menyediakan layanan online sebagai konsumsi masyarakat
  2. Menyediakan fasilitas sebagai situs yang memuat iklan bagi masyarakat umum, kalangan industri, dan kalangan pengusaha.
  3. Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas untuk memiliki dan membeli barang atau jasa yang mereka inginkan tanpa batasan waktu, zona wilayah, dan peraturan.
  4. Memberikan kesempatan kepada masyarakat luas dan atau pelaku bisnis untuk melakukan transaksi usaha dengan pelayanan terbaik dengan biaya yang relatif murah.


Salam Sukses,


Sudirman Suhada
President Director Maesarah Corporation